Madah kata menusuk jiwa, jari jemari
menari, menutur bicara hati …..
Namun ukiran pena adalah ketentuan
tertulis tak sengaja baca ini di Google sampai menitis air mata, aku share
yaaaa semoga bermanfaat!
Diruang
sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU
terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya
miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,…. namun manajer PT A**** K**** (
B**** grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa PU,
“maafkan saya”, katanya sambil memandang nenek itu,. “saya tak dapat membuat
pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda
anda 1jt rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus msk penjara 2,5
tahun, seperti tuntutan jaksa
PU”. Nenek
itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki
mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan
uang 1jt rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
“Saya
atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap org yg hadir diruang
sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yg membiarkan
seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara
panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua
hasilnya kepada terdakwa.” Sampai palu diketuk dan hakim marzuki
meninggaikan ruang sidang,nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jt rupiah,
termsk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT A**** K**** yg tersipu malu
karena telah menuntutnya.
Sungguh
sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman
yg bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media tuk jadi
contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani
dan mencontoh hakim
Marzuki yg berhati mulia.
1 komentar:
ibu, ini tia nih..hehehe..ajarin jd blogger juga donggg..
Posting Komentar